Bandar Lampung, (okehnews)-Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, melalui penasihat hukumnya memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang kini ditangani Polda Lampung.
Dalam keterangannya kepada wartawan, penasihat hukum Yunika menegaskan persoalan tersebut merupakan hubungan pribadi antara Yunika dan pemilik rental berinisial D. Ia meminta perkara tersebut tidak dikaitkan dengan partai politik maupun jabatan Yunika sebagai anggota DPRD.
“Ini persoalan pribadi antara Ibu Yunika dengan pemilik rental yang berinisial D. Jadi, tidak ada hubungannya dengan partai dan tidak ada hubungannya dengan jabatan. Ini murni urusan pribadi,” kata penasihat hukum Yunika.
Menurut dia, hubungan Yunika dengan D selama ini berjalan baik. Bahkan, kata dia, penggunaan sejumlah kendaraan rental tersebut bermula dari permintaan pemilik rental karena beberapa kendaraan mengalami kendala dalam pengoperasiannya.
“Menurut versi Ibu Yunika, permintaan dari D untuk dipakai mobilnya karena beberapa mobilnya susah dioperasikan karena kesulitan konsumen. Maka, dibantulah,” ujarnya.
Ia juga menyebut pembayaran sewa kendaraan selama ini dilakukan secara rutin. Mengenai sejumlah kendaraan yang disebut dalam pemberitaan telah diambil dari lokasi lain, pihak Yunika menyatakan kendaraan tersebut memang diserahkan.
Meski demikian, kuasa hukum mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan siapa yang benar maupun salah. Mereka berencana menemui pemilik rental dan penyidik Polda Lampung untuk mencocokkan perhitungan serta duduk perkara dari kedua pihak.
“Kita kan tidak menyatakan mutlak A benar atau B yang salah. Kami mau lihat menurut versi hitungan dan menurut versi hitungan dia,” katanya.
Kuasa hukum juga menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Yunika Bantah Tuduhan Penggelapan dan Nilai Kerugian
Yunika sendiri membantah tuduhan penggelapan yang diberitakan sebelumnya. Ia mengaku terkejut karena menurutnya kendaraan-kendaraan tersebut diserahkan dalam hubungan sewa-menyewa dengan pemilik rental.
“Saya sangat kaget ada berita yang menurut saya sangat tidak benar, masalah penggelapan. Karena mobil-mobil itu jelas diserahkan,” ujar Yunika.
Ia mengatakan apabila terdapat persoalan mengenai perhitungan pembayaran, dirinya pernah mengajak pihak pelapor untuk melakukan penghitungan bersama.
Menurut Yunika, nilai kerugian sekitar Rp1,1 miliar yang disebut dalam laporan juga tidak sesuai dengan versinya.
“Nilai sekitar Rp1.100.000.000 sekian soal tagihan itu saya pastikan juga tidak benar,” katanya.
Yunika mempertanyakan besarnya nilai tersebut dengan melihat mekanisme pembayaran dan pengawasan kendaraan rental. Ia menyebut keterlambatan pembayaran selama dua hari saja, menurut pengalamannya, kendaraan sudah dapat dimatikan melalui sistem GPS.
“Kalau mobil telat dua hari saja, misalkan begitu, mobilnya juga langsung dimatikan GPS-nya,” ujarnya.
Bantah Mobil Digadaikan
Menanggapi informasi bahwa sejumlah kendaraan diduga digadaikan kepada pihak lain, penasihat hukum Yunika mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi yang dapat memastikan tudingan tersebut.
“Kami akan konfirmasi ke penyidik Polda, dari mana datanya itu termasuk ada yang digadaikan atau tidak. Karena kami menurut versi yang kami dapat, itu tidak ada,” kata dia.
Ia menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada penyidik mengenai informasi tersebut.
Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diberitakan sejumlah media, pemilik rental berinisial D melaporkan Yunika ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, kerugian yang disebut mencapai Rp1.163.600.000 dan terdapat sejumlah kendaraan yang dipersoalkan.
Polda Lampung sebelumnya juga membenarkan laporan tersebut. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyebut perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga telah mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti dan masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam perkembangan terbaru, Yunika mengatakan dirinya belum menerima pemanggilan maupun menjalani klarifikasi terkait perkara tersebut.
“Sampai di situ juga ada berita yang sampai ke lidik ataupun sidik, aku saja belum ada klarifikasi. Belum ada BAP, belum ada klarifikasi. Kalau misalnya katanya ada panggilan, aku juga tidak terima,” ujar Yunika.
Penasihat hukum menambahkan, pihaknya akan segera mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan langsung perkembangan perkara tersebut kepada penyidik.
“Kami akan konfirmasi. Kami akan kooperatif,” katanya.
Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Dengan adanya klarifikasi dari pihak Yunika, versi terlapor kini telah disampaikan ke publik, sementara substansi dugaan tindak pidana dan pembuktiannya tetap menjadi kewenangan penyidik melalui proses hukum yang berjalan.Catatan redaksional, kawan: saya sengaja menggunakan frasa “versi Yunika”, “menurut kuasa hukum”, “diduga”, dan “dilaporkan” serta tetap mencantumkan posisi polisi. Itu penting supaya berita tidak berubah menjadi vonis sebelum ada penetapan tersangka atau putusan pengadilan. Pemberitaan sebelumnya memang menyebut perkara sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi polisi saat itu masih menyatakan pendalaman alat bukti dan belum menetapkan tersangka.
Kalau mau, .angle ini sudah kuat untuk dibuat paket SEO Google/Yoast hijau lengkap + judul alternatif + topik + caption foto












