Bandar Lampung, (okehnews)–Angka digital menunjukkan pukul 17.20 WIB ketika pintu ruang pemeriksaan Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung terbuka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, masker putih dan topi biru tua. Kedua tangannya telah diborgol.
Suasana di lantai tiga Gedung Ditreskrimsus Polda Lampung mendadak menjadi perhatian. Sejumlah personel Tipidkor membentuk barikade setengah lingkaran mengawal Welly menuju Gedung Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
Kepala Welly tertunduk. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Puluhan awak media yang telah menunggu sejak sore terus melontarkan pertanyaan. Namun, Welly memilih diam hingga dirinya masuk ke Rutan Mapolda Lampung.
Momen itu menjadi akhir dari pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam terhadap Welly sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 383 tenaga honorer di Kota Metro.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Kombes Heri Rusyaman, mengatakan pemeriksaan Welly merupakan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.
“Sekitar 11 jam untuk durasi pemeriksaan, terpotong dengan waktu salat Jumat. Materi pemeriksaan sebagian besar pendalaman dari pemeriksaan pertama,” kata Donny saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026).
Menurut Donny, pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan petunjuk Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah berkas perkara sebelumnya dikirimkan penyidik.
Welly sendiri hadir dengan didampingi penasihat hukum yang baru.
Sebelumnya, pemeriksaan kedua terhadap Welly sempat mengalami beberapa kali penjadwalan ulang. Pada pemanggilan pertama, Welly disebut tidak hadir dengan alasan sakit. Pada pemanggilan berikutnya, ia kembali tidak hadir karena sedang mengajukan praperadilan yang kemudian batal.
Pemanggilan berikutnya dijadwalkan Kamis (17/9/2026), namun kemudian dijadwalkan ulang menjadi Jumat (18/9/2026).
“Langsung dilakukan penahanan karena penyidik menilai sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai UU,” ujar Donny.
Dugaan Korupsi Gaji 383 Honorer
Kasus yang menjerat Welly berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ketika dirinya menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengangkatan dan pembayaran gaji terhadap 383 tenaga honorer periode 2024–2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Lampung yang disebut penyidik, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,380 miliar.
Anggaran tersebut telah digunakan untuk membayar gaji ratusan tenaga honorer. Sementara, sejak 2023 terdapat kebijakan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Persoalan itu kemudian berdampak pada para tenaga honorer. Ratusan orang yang sebelumnya menerima gaji dari APBD Kota Metro akhirnya dirumahkan karena kemampuan anggaran daerah disebut tidak mencukupi untuk terus membiayai pembayaran gaji mereka.
Penahanan Welly sebenarnya telah terendus awak media sejak sekitar pukul 16.00 WIB. Sejumlah wartawan lokal maupun nasional kemudian memilih bertahan di beberapa titik di lingkungan Mapolda Lampung.
Hingga akhirnya, sekitar satu jam lebih kemudian, dugaan tersebut terjawab.
Welly keluar dari ruang pemeriksaan bukan lagi sebagai tersangka yang sekadar menjalani pemeriksaan, melainkan dengan rompi oranye dan tangan diborgol untuk kemudian menjalani penahanan.
Terkait pasal yang dikenakan, Donny belum memberikan penjelasan secara rinci dan meminta awak media menunggu konferensi pers yang dijadwalkan Senin (21/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Welly disebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pidana tambahan sebagaimana Pasal 18.
Welly merupakan adik ipar Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan telah divonis lima tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Kini, Welly harus menjalani penahanan di Rutan Mapolda Lampung sembari penyidik menuntaskan proses hukum perkara dugaan korupsi pembayaran gaji 383 tenaga honorer Kota Metro tersebut.












