Bandar Lampung, (okehnews)-Kasus dugaan penggelapan mobil rental menyeret seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI. Ia dilaporkan ke Polda Lampung setelah sejumlah kendaraan yang disewa disebut belum dikembalikan kepada pihak rental.
Polisi memastikan laporan tersebut telah masuk dan kini penanganannya meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Penyidik juga telah mengamankan dua unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara.
“Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit,” kata Ujang, Jumat (18/9/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut total kerugian mencapai Rp1.163.600.000.
Ujang mengatakan, status perkara kini telah naik dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Status perkaranya sudah naik dari lidik menjadi sidik. Kalau sudah cukup alat buktinya, selanjutnya kita melaksanakan gelar tersangka,” ujarnya.
Dua kendaraan yang telah diamankan polisi yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Sementara itu, penyidik masih mendalami keberadaan kendaraan lain yang disebut belum dikembalikan.
Tujuh Kali Transaksi Rental
Berdasarkan laporan, perkara tersebut bermula ketika YI menyewa Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Kendaraan tersebut disewa untuk digunakan selama satu bulan.
Setelah transaksi pertama, penyewaan kendaraan disebut berlanjut secara bertahap. Dalam laporan, tercatat sedikitnya tujuh transaksi penyewaan, yakni:
– Mitsubishi Pajero warna hitam, 18 Desember 2025.
– Toyota Avanza warna putih, 3 Februari 2026.
– Toyota Alphard warna hitam, 10 Februari 2026.
– Toyota Innova Zenix, 14 Maret 2026.
– Toyota Innova Reborn, 25 Maret 2026.
– Toyota Veloz warna silver, 29 April 2026.
– Toyota Innova Reborn, 12 Mei 2026.
Dalam perkembangannya, sejumlah kendaraan disebut telah ditemukan dan diambil kembali secara mandiri oleh pihak pelapor.
Namun, masih terdapat tiga kendaraan yang menurut laporan belum dikembalikan, yakni Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn.
Ketiga kendaraan tersebut disebut berada pada pihak penerima gadai. Informasi itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam perkara tersebut.
Selain persoalan pengembalian kendaraan, pelapor juga melaporkan adanya tunggakan pembayaran uang sewa. Jika seluruh kerugian yang dilaporkan digabungkan, nilainya mencapai Rp1,163 miliar.












