Ganja 1 Kilogram Disimpan di Bagasi Motor, Tiga Pria Diciduk Polda Lampung

Bandar Lampung, (okehnews)-Malam di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, berubah menjadi titik pengungkapan dugaan peredaran narkotika. Sebuah tas hitam yang tersimpan di dalam box bagasi sepeda motor Honda Vario menjadi temuan penting bagi petugas Ditresnarkoba Polda Lampung.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 1.058 gram ganja atau sekitar 1 kilogram dan mengamankan dua pria berinisial AD (22) dan NA (22).

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di wilayah Teluk Betung Utara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Penyelidikan berlangsung pada Jumat malam, 24 Juli 2026, di parkiran OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di lokasi.

Keduanya kemudian diamankan dan digeledah.

Dari sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan NA, petugas menemukan tas besar berwarna hitam di dalam box bagasi.

Saat diperiksa, tas tersebut berisi satu bungkus plastik besar yang dilakban cokelat.

Isinya diduga ganja dengan berat bruto 1.058 gram.

“Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor,” kata Yuyun, Rabu (16/9/2026).

Pengungkapan Berlanjut ke Sebuah Penginapan

Petugas tidak berhenti pada penangkapan AD dan NA.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya disebut menerangkan kepada petugas bahwa ganja tersebut diperoleh setelah mendapat perintah dari seorang pria berinisial IH.

Informasi itu kemudian dikembangkan.

Petugas mengarah ke Aquila Family Homestay di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara.

Sekitar pukul 01.30 WIB pada Sabtu, 25 Juli 2026, polisi mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan,” ujar Yuyun.

Selain ganja, polisi menyita tiga unit telepon seluler Android, satu sepeda motor Honda Vario merah, satu tas besar hitam dan satu dompet.

Ketiga pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul ganja sekaligus peran masing-masing orang yang diamankan.

Menurut Dodi, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dodi.

Ketiga orang yang diamankan kini diproses berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun sumber barang terlarang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *