Hukum  

Kejati Periksa Dua Staf KONI Lampung Terkait Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI

BANDARLAMPUNG – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, Rabu, 1 Maret 2022, tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus pada Kejati Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2020.

Dijelaskannya, saksi yang diperiksa yaitu AJ, selaku staff KONI Lampung dan NAT, selaku staff KONI Lampung.

“AJ dan NAT diperiksa sebagai saksi terkait pencairan dana di jesekretariatan KONI Lampung TA. 2020,” jelasnya.

Ditambahkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Dimana sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *