Hukum  

Kejati Lampung Periksa Dua Bendahara Cabang Olahraga Terkait Dana Hibah KONI Lampung

Bandar Lampung – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (Dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra dalam rilis tertulisnya menyatakan, tim Jaksa Tindak Pidana Khusus kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang tugasnya sebagai bendahara di dua cabang olahraga terkait dana hibah KONI Lampung tahun 2020.

“Hari ini tim Jaksa Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang bertugas sebagai bendahara di dua cabang olahraga,” ujarnya, Rabu.

Made menjelaskan, dua orang saksi yang diperiksa sebagai saksi adalah DF tugasnya selaku Bendahara Baseball pada KONI Provinsi Lampung 2020, dan VA yang tugasnya sebagai Bendahara Karate/FORKI pada KONI Tahun Anggaran 2020.

Made menambahkan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Dimana sebelumnya, sambung Made, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *