BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A. mengatakan, tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung, Senin (25/4/2022), kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dugaan Tipikor dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Diungkapkannya, enam orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu SBO, LAA, YF, EA, AJ dan NAT.
Dijelaskannya, SBO diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku sekretaris KONI Provinsi Lampung. Lalu, lanjutnya, LAA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku bendahara umum KONI Provinsi Lampung. Kemudian, ujarnya, YF diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku staff pembantu bendahara KONI Provinsi Lampung.
Selanjutnya, kata dia, EA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku pembantu bendahara KONI Provinsi Lampung. Saksi berikutnya yaitu AJ diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku wakil ketua umum II KONI Provinsi Lampung dan NAT diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku staff sekretariat KONI Provinsi Lampung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Selain itu, jelasnya lagi, pemeriksaan saksi, bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
“Sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya. (rilis)












