Hukum  

Kejati Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Lampung

BANDARLAMPUNG – Tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (27/4/2022) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.

Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A. mengungkapkan, empat orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu FN, SHM, SWRL dan BS.

Dijelaskannya, FN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku wakil ketua umum II bidang pembinaan prestasi KONI Provinsi Lampung. SHM diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku tenaga fungisional pelatih dispora Provinsi Lampung.

Lalu, ujarnya, SWRL diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung dan BS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku anggota Binpres KONI Provinsi Lampung

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut. Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

“Sehingga penggunaan dana hibah KONI Lampung diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *