Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menetapkan tersangka terhadap kasus dana Hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp29 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto yang menyampaikan dalam press conferance di Kantor Kejati Lampung. secara tegas Kajati menyatakan kepada awak media jika kasus KONI tidak mandek.
Kajati Lampung menyatakan, bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus dana hibah KONI Lampung, dan segera menetapkan tersangka setelah menerima hasil audit dari BPKP Perwakilan Lampung.
“Terkait kasus KONI Lampung, saya tegaskan tidak mandek, kasus masih terus berjalan, dan ditegaskan bahwa Kejati Lampung tinggal menunggu hasil perhitungan resmi Kerugian Negara dari BPKP Lampung, jika nanti sudah ada perhitungan kerugian negara,maka akan ada penetapan tersangka,” ujarnya, Jumat (22/7/2022).
Sebelumnya, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan marathon terhadap beberapa orang saksi, pada Senin (6/6/2022), Kejaksaan Tinggi Lampung memanggil dan memeriksa Ketua Umum (KONI) Lampung, Yusuf Salfaro Barusman sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp29 miliar.












