KPK geledah fakultas Fisip Unila

Bandar Lampung – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan yang kali ini dilakukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FSIP) Universitas Lampung pada Rabu, 14 September 2022.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Adapun orang-orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka diantaranya Rektor Non Aktif Unila Karomani, Wakil Rektor Non Aktif (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila Non Aktif, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD).

Pantauan di lokasi, ada lima orang tim penyidik KPK keluar dengan 2 koper, 2 tas ransel, hingga 1 tas jinjing yang diduga adalah barang bukti sitaan. Mereka pergi meninggalkan Gedung Dekanat FSIP Unila, dengan langsung menaiki 3 unit kendaraan Toyota Innova warna hitam terparkir di pelataran depan gedung.

Dekan FISIP Unila, Ida Nurhaida mengatakan, proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK dimulai sekira pukul 14.00 hingga pukul 18.30 WIB. Tim penyidik KPK menyita dokumen penerimaan mahasiswa baru (PMB) fakultas, selain itu, dirinya pun membenarkan tim penyidik turut melangsungkan pemeriksaan terhadap dirinya bersama Wakil Dekan I Dedi Hermawan, Wakil Dekan II Arif Sugiono, dan Wakil Dekan III Roby Cahyadi.

“Seperti fakultas-fakultas lain yang sudah diperiksa, sekarang giliran kami yang diperiksa. Kalau pertanyaannya seputar PMB mulai dari 2019 sampai 2022, termasuk dokumen yang disita,” ungkapnya

Ditanyakan secara spesifik terkait dokumen yang disita oleh KPK, Ida belum bisa menjelaskan lebih rinci aapa saja dokumen tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *