Hukum  

Kapolres Lampung Tengah pimpin upacara PTDH AIPDA Rudi Suryanto

Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap AIPDA Rudi Suryanto (RS) anggota Polsek Way Pengubuan di halaman Mako Polres Lampung Tengah, Jumat, (16/9/2022).

AIPDA RS di pecat dengan tidak hormat akibat ulahnya yang menembak mati rekan sekantornya AIPDA Ahmad Karnain Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah, karena merasa tersinggung terhadap korban yang dinilai sering menggunjingnya.

Sebelumnya Sidang kode Etik terhadap AIPDA RS, telah digelar di Aula Admani Wedhana Polres Lampung Tengah dengan menghadirkan 28 orang saksi , 11 diantaranya masyarakat sipil pada Rabu, (8/9/2022) lalu.

Selain di pecat dengan tidak hormat (PTDH) Rudi Suryanto pun, masih akan menghadapi tuntutan pidana umum.

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan berkas perkara polisi tembak polisi telah dilimpahkan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rahu, (8/9/2033).

Dari arahan apel, PTDH kepada RS untuk efek jera anggota. Terkait penggunaan senjata api bagi anggota, sebelumnya para personil melalui berbagai persyaratan adminstrasi dan test psikologi.

“Kami juga rutin memberikan pembekalan dan penguatan mental. Kemarin juga kami baru menyelenggarakan Bimbingan mental, dengan menghadirkan para tokoh agama, masing masing agama,” jelasnya.

Sebelumnya, AIPDA RS juga telah dikenakan kode Etika Kelembagaan, pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.

Etika kepribadian, pasal 13.ayat 1 PP No. 01.tqhun 2003.junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13.huruf M perpol No 07 tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *