Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksakan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung. Penggeledahan ini untuk melengkapi berkas dalam penyelidikan kasus Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas dalam penyelidikan kasus Dugaan korupsi Pemungutan Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
“Iya pada hari ini Tim Penyidik dari kejaksaan tinggi Lampung untuk perkara Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melaksanakan penggeledahan di BPPRD,” ujarnya, Kamis.
Lebih lanjut Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, hal ini dilakukan berdasarkan masukan dari Ahli dalam menyelesaikan kaksus ini.
“Hal ini, berdasarkan masukan dari Ahli, sehingga tadi kami datang sekira pukul 8.30 Wib, dan kami bertemu Kepala BPPRD, kami difasilitasi oleh beliau untuk mencari dokumen-dokumen yang kami perlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam penyidikan Tipikor DLH Kota Bandar Lampung,” terangnya.
Disinggung terkait dokumen apa saja yang pihaknya bawa untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Yang pasti berkaitan dengan penyidikan yang kami jalankan. Ada beberapa dokumen yang kita bawa, untuk selanjutnya kita pilah dulu apakah sesuai dengan apa yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPPRD, Yanuwardi membenarkan bahwa pihak Kejati Lampung membawa dokumen-dokumen retribusi yang memang dibutuhkan untuk tahap penyidikan.
“Jadi kami siapkan, semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh kejati, seperti surat menyurat, dan lainnya. Ini adalah tambahan dari dokumen yang sebelumnya diminta oleh penyidik kejati,” katanya.
Selanjutnya saat ditanya, ruangan mana saja yang dilakukan penggeledahan.
“Satu ruangan berfokus di lantai 5 atau ruangan BPPRD Kota Bandar Lampung saja,” pungkasnya












