Bandar Lampung-Kecelakaan kembali terjadi di ruas jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Kecelakaan tersebut melibatkan minibus Hiace dengan
nomor kendaraan BH 7357 AI di KM 208+000 Jalur B pada hari ini Sabtu, (19/11/2022) Pukul 05:17 WIB.
Branch Manager Ruas Tol Terpeka, PT Hutama Karya (Persero), Yoni Satyo Wisnuwardhono mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan minibus melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Palembang menuju ke arah Lampung.
“Setibanya di lokasi kejadian, diduga pengemudi kendaraan minibus hilang fokus dengan terdapatnya kendaraan di depannya saat akan mendahului sehingga menyebabkan pengemudi tersebut kehilangan kendali dan masuk ke area galian pekerjaan perbaikan badan jalan yang sudah dilengkapi dengan perambuan darurat termasuk rambu batas kecepatan yang harus dipatuhi,” ujar Yoni.

Akibat kecelakaan tersebut sambung Yoni, kendaraan minibus mengalami empat ban dan velg pecah sehingga kendaraan minibus tidak dapat dievakuasi menggunakan unit derek ke gerbang tol terdekat sebelum roda kendaraan minibus diperbaiki.
“Posisi akhir kendaraan berada di bahu luar menghadap ke arah utara. Pengemudi minibus meminta bantuan kepada petugas layanan jalan tol untuk dicarikan bengkel yang dapat memperbaiki kerusakan tersebut. Petugas layanan jalan tol Kemudian memberikan nomor telepon bengkel, yang kemudian secara langsung pengemudi minibus melakukan negosiasi biaya perbaikan dengan pihak bengkel (petugas layanan jalan tol tidak terlibat dalam proses negosiasi tersebut),” tegas Yoni.
Yoni menjelaskan, kecelakaan ini tidak berdampak pada arus lalu lintas yang di jalan tol serta telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya selaku pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) dengan melibatkan pihak Kepolisian Daerah setempat dan kendaraan minibus selesai pada pukul 17:18 WIB dan telah dilakukan evakuasi ke gerbang terdekat.
“Adapun untuk informasi mengenai jumlah dan identitas korban dapat menghubungi pihak kepolisian setempat. Hutama Karya turut prihatin atas kejadian kecelakaan dan meminta maaf atas ketidaknyamanan
yang timbul. Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu,” pungkasnya.










