Hukum  

KSKP Bakauheni Tangkap DPO Pelaku Pencurian Diatas Kapal

Bakauheni – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menangkap pelaku tindak pidana pencurian Di atas kapal Ferry yang terjadi pada Kamis, (04/05/2023) di Ruang Istirahat KMP Nusa Jaya yang sandar di dermaga III (3), Pelabuhan Bakauheni. Jumat, 26/05/2023.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira jam 23.15 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di atas kapal ferry KMP, Nusa Jaya tepatnya ruang Lesehan supir yang berlayar dari pelabuhan Merak-Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung.

“Saat itu korban Nikta Ticohalu saat itu sedang dalam keadaan tiduran, adapun pelaku mengambil barang milik korban berupa 1(satu) unit Handphone jenis Samsung A 21S Warna Biru,” Ujarnya.

Ridho menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencurian ini dilakukan oleh dua orang pelaku yang menaiki KMP Nusajaya dari pelabuhan Merak Banten yang merobek saku celana korban menggunakan silet.

“Korban yang menyadari bahwa HP miliknya diambil oleh pelaku langsung melaporkan ke petugas keamanan kapal dan melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Bakauheni guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Ridho.

Ridho menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan salah satu dari dua pelaku inisial M alias A, sedangkan pelaku inisial FKP alias R (30), berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.600.000.

Ridho menjelaskan, pada hari Kamis tanggal(25/5/2023) petugas berhasil mengamankan terduga DPO Sdr. FKP alias R saat berada di Pasar Baru Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulomerak, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Alhamdulillah salah sering DPO pencurian handphone diatas KMP. Nusa Mulya beberapa waktu lalu sudah berhasil kita amankan, dan para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *