Sorong, (okehnews)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat menaikkan status perkara dugaan perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Raja Ampat, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, mengatakan pengusutan perkara bermula dari laporan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat terkait dugaan aktivitas perburuan satwa dilindungi.
“Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Sat Reskrim Polres Raja Ampat tengah mendalami dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi berupa penyu sisik (Eretmochelys imbricata) di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat,” ujar Iwan.
Dugaan Perburuan Penyu Terjadi pada September 2026
Iwan menjelaskan, penanganan perkara dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan penyu sisik yang diduga dilakukan wisatawan asing di kawasan konservasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada 8 hingga 11 September 2026. Lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di kawasan terumbu karang sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas, Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat.
“Dalam perkara tersebut, seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang diduga melakukan aktivitas perburuan penyu menggunakan alat speargun,” kata Iwan.
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan dokumentasi digital yang diduga merekam aktivitas penembakan penyu di bawah air hingga satwa tersebut dibawa ke darat.
“Berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang diperoleh, terlapor diduga menyelam bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun. Dokumentasi yang tengah didalami penyidik diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher penyu hingga menyebabkan satwa tersebut mati,” jelasnya.
Polisi juga mendalami dokumentasi yang diduga memperlihatkan bangkai penyu dibawa ke area penginapan, kemudian dimasak dan dikonsumsi.
Polisi Olah TKP Bawah Laut
Untuk memperkuat pembuktian materiil, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya dan Satreskrim Polres Raja Ampat melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di darat dan bawah air.
Olah TKP dilakukan bersama penyelam lokal dengan menyisir area seluas 150 x 150 meter pada kedalaman sekitar 11 meter.
Dari hasil penyisiran dasar laut pada titik koordinat yang dicantumkan penyidik, petugas menemukan sarung tangan selam berbintik perak.
Sementara itu, di area homestay, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain tulang belulang dan sisik penyu, parang, pisau, peralatan selam, toples bumbu berbahasa Mandarin, tabung gas portabel, panci masak, serta lima pasang sumpit.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang elektronik, seperti kamera aksi, telepon pintar, kartu memori berisi rekaman visual, paspor, dan dokumen izin kerja luar negeri.
Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang ditangani.
Dijerat UU Konservasi
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Polisi menyebut penerapan pasal tersebut disertai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Penyidik selanjutnya mematangkan berkas perkara tahap satu. Proses pembuktian akan didukung pengujian barang bukti digital di Labfor Papua Jayapura serta pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
Ahli yang dijadwalkan diperiksa berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ahli hukum pidana lingkungan hidup dari Universitas Trisakti, serta ahli telematika dari Universitas Bina Nusantara.
Polisi Dorong Peran Masyarakat dan Media
Kombes Pol Iwan Manurung menegaskan, pengawasan kawasan konservasi yang luas membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media.
“Keamanan daerah tidak dapat dibangun hanya dengan kekuatan kepolisian semata. Keterlibatan aktif masyarakat dan rekan-rekan media harus menjadi bagian penting dari strategi bersama dalam menjaga kelestarian serta mengawasi potensi tindak pidana di wilayah konservasi,” tegas Iwan.
Polda Papua Barat Daya menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan perburuan dan kematian penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat.












