Enam Bulan Diburu, DPO Pencurian Honda Brio di Pantai Sanggar Akhirnya Ditangkap Polisi

Lampung Selatan, (okehnews)-Polisi terus mengembangkan kasus pencurian mobil Honda Brio milik R (36) yang terjadi di Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Setelah menangkap salah satu pelaku dan menemukan kendaraan korban, polisi akhirnya mengamankan BH alias Anton (41), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BH ditangkap setelah sekitar enam bulan diburu. Ia diamankan pada 4 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Bandar Lampung, setelah Unit Reskrim Polsek Kalianda memperoleh informasi dari Resmob Polda Lampung mengenai keberadaannya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah kunci duplikat kontak mobil Honda Brio yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, BH merupakan salah satu pelaku dalam kasus pencurian kendaraan yang terjadi di Pantai Sanggar Beach.

“Yang kami amankan adalah BH alias Anton, 41 tahun, warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku dalam perkara pencurian kendaraan di Pantai Sanggar Beach,” kata Deddy dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Pencurian Terjadi Saat Korban Makan Siang

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 1 April 2026. Saat itu, korban sedang makan siang di kawasan Pantai Sanggar Beach.

Ketika hendak pulang, korban mendapati mobil Honda Brio merah dengan nomor polisi BE 1296 DC yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci telah hilang.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, kendaraan tersebut dibawa oleh seorang laki-laki menggunakan mobil Toyota Vios berwarna hitam.

Polisi kemudian menangkap BT (38) pada 9 April 2026. Dari hasil pemeriksaan, BT diketahui beraksi bersama BH dan seorang pelaku berinisial A yang selanjutnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Mobil Korban Ditemukan di Kecamatan Candipuro

Dalam pengembangan perkara, polisi menelusuri keberadaan mobil Honda Brio milik korban yang telah berpindah tangan.

Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan di Kecamatan Candipuro pada 13 Juni 2026. Saat diamankan, mobil telah berganti nomor polisi dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Polisi kemudian mengamankan SN (29) dan AA (39), yang diketahui menguasai kendaraan tersebut. Keduanya diproses dalam perkara dugaan penadahan dan perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi Terus Kejar Pelaku yang Masih DPO

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mengatakan, penangkapan BH menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap seluruh rangkaian perkara pencurian tersebut.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara berkelanjutan sesuai arahan Kapolres Lampung Selatan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres, kami melakukan penyelidikan sampai tuntas. Dalam penyelidikan tersebut akhirnya ditemukan tersangka dengan inisial BH dan berhasil diamankan,” ujar Sulyadi.

Deddy menegaskan, penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian pencurian, termasuk mengejar pelaku lain yang masih berstatus DPO.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta. Selain kendaraan, sejumlah barang milik korban turut hilang, di antaranya telepon seluler, dua unit laptop, dompet, STNK sepeda motor Yamaha NMAX, serta sejumlah dokumen.

Saat ini, BH diamankan di Polsek Kalianda. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *