Bandarlampung – KPU harus tegas mengatur kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Saat ini, KPU sedang menyusun revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Perubahan regulasi ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU–XXI/2023 yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr Muhtadi, KPU harus tegas mengatur kampanye di tempat pendidikan terkait jadwal dan metode kampanye yang tepat.
“Pengaturan kampanye di lembaga pendidikan harus ketat dan jelas, baik pengaturan jadwal dalam masa tahapan kampanye pemilu maupun metode kampanye yang akan digunakan,” ujar Muhtadi di Bandarlampung, Selasa (5/9/2023).
Muhtadi berharap kampanye di tempat pendidikan sebaiknya tidak mengganggu proses belajar mengajar peserta didik.
“KPU jangan menghilangkan dan menambah waktu proses belajar mengajar atas nama kampanye. Itu tidak bagus,” kata dia.
Ia menyarankan jauh lebih baik apabila pendidikan politik menjadi bagian dari kurikulum pendidikan seperti halnya pendidikan antikorupsi KPK.
“Kalau dulu kan di sekolah menengah ada mata pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Kemudian di perguruan tinggi ada program Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” jelas Muhtadi.
Dia berharap PKPU terbaru yang mengatur kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa menepis kekhawatiran publik akan intervensi politik di dunia pendidikan.
Dalam Rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye disebutkan bahwa Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu.
Adapun metode kampanye yang digunakan yakni pertemuan tatap muka, dan pertemuan terbatas.
Kemudian, kampanye di tempat pendidikan dimaksud adalah perguruan tinggi seperti universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, dan/atau politeknik, akademi komunitas.
Kampanye dilakukan di gedung serbaguna, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya yang tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
Peserta Kampanye Pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 di Bandarlampung Meriah












