BANDAR LAMPUNG — Hutan Lampung belum benar-benar aman. Dalam lima tahun terakhir, praktik pembalakan liar masih terus menggerogoti kawasan hijau di Sai Bumi Ruwa Jurai. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mencatat sedikitnya 31 kasus ilegal logging terungkap sepanjang 2019 hingga 2024.
Data itu dibuka ke publik dalam diskusi yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Kamis (18/12/2025). Fakta tersebut sekaligus menegaskan bahwa kejahatan kehutanan belum berhenti, meski kerap luput dari sorotan.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Lampung, Zulhaidir, menyebutkan pengungkapan kasus dilakukan bersama aparat penegak hukum.
“Dalam kurun waktu 2019 sampai 2024 terdapat 31 kasus ilegal logging yang berhasil diungkap,” kata Zulhaidir menjawab pertanyaan Kupas Tuntas.
Rinciannya, 2019 tercatat empat kasus, 2020 melonjak menjadi 17 kasus, 2021 tiga kasus, 2022 empat kasus, 2023 dua kasus, dan 2024 satu kasus. Tahun 2020 menjadi periode paling gelap, ketika pembalakan liar marak di berbagai kawasan hutan.
Namun ironisnya, penurunan kasus belakangan ini bukan semata karena pengawasan kian ketat, melainkan karena kayu bernilai ekonomi di hutan Lampung kian menipis.
“Dulu kasus tinggi saat kayu sonokeling masih banyak dicari. Sekarang sumber dayanya sudah jauh berkurang,” ujar Zulhaidir blak-blakan.
Ia belum merinci lokasi kejadian maupun sejauh mana proses hukum terhadap para pelaku berlanjut hingga vonis. Padahal, transparansi penegakan hukum menjadi kunci memberi efek jera.
Dalam penanganannya, Dinas Kehutanan Lampung mengklaim melibatkan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui patroli rutin dan pembinaan masyarakat sekitar hutan.
“Kami bekerja berdasarkan laporan masyarakat dan patroli lapangan. Jika ada indikasi perambahan, kami tindak lanjuti sesuai kewenangan,” katanya.
Zulhaidir juga membongkar modus licik pelaku ilegal logging yang kian canggih. Salah satunya, mematikan pohon dengan racun, lalu ditinggalkan. Beberapa bulan kemudian, kayu diambil saat pohon sudah mati dan dianggap aman.
“Modus ini sulit dideteksi karena tidak dilakukan secara langsung. Biasanya baru terungkap kalau tertangkap tangan,” ujarnya.
Masalah klasik pun tak terhindarkan: kekurangan personel. Saat ini, Dinas Kehutanan Lampung hanya memiliki 124 polisi hutan untuk mengawasi kawasan hutan yang luasnya ratusan ribu hektare.
“Jumlah itu jelas belum sebanding dengan luas wilayah. Tapi kami tetap berupaya maksimal menjaga hutan Lampung,” pungkasnya.
Catatan ini menjadi alarm keras. Saat kayu kian habis dan hutan terus terkikis, pertanyaannya bukan lagi berapa kasus yang terungkap—melainkan berapa lama lagi hutan Lampung bisa bertahan.












