Umum  

WALHI Lampung: Pemulihan Hutan Jalan di Tempat, Butuh 150 Tahun Jika Pola Tak Berubah

 

Bandar Lampung — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti lambannya laju pemulihan hutan di Provinsi Lampung yang dinilai jauh dari sebanding dengan tingkat kerusakan yang terjadi selama puluhan tahun terakhir. Jika pola rehabilitasi tidak diubah, pemulihan hutan Lampung diperkirakan baru akan tercapai dalam waktu hingga 150 tahun.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyebutkan luas kawasan hutan yang mengalami kerusakan di Lampung mencapai sekitar 300 ribu hektare. Sementara itu, kemampuan rehabilitasi yang dilakukan pemerintah setiap tahun masih berkisar 2.000 hektare.

“Dengan laju penanaman seperti sekarang, dibutuhkan waktu kurang lebih 150 tahun untuk memulihkan kondisi hutan Lampung,” ujar Irfan dalam diskusi publik bertema pengelolaan kawasan hutan, di Bandar Lampung, Kamis (18/12/2025).

Pemulihan Lambat, Tata Kelola Dipertanyakan

Irfan menilai lambannya pemulihan hutan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola kehutanan di Lampung. Kebijakan yang ada dinilai belum sepenuhnya berpihak pada pemulihan ekosistem dan keadilan ekologis.

WALHI Lampung mendorong penerapan perhutanan sosial sebagai salah satu solusi strategis. Skema ini dinilai mampu melibatkan masyarakat sekitar hutan secara aktif dalam menjaga, memulihkan, sekaligus memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Perhutanan sosial seharusnya menjadikan masyarakat sebagai subjek pengelolaan, bukan sekadar objek kebijakan,” tegasnya.

Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak persoalan, terutama penyimpangan izin.

HTR Dinilai Menyimpang dari Tujuan Awal

Irfan menyoroti praktik Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi. Secara aturan, HTR diperuntukkan bagi lahan hutan rusak atau terbuka. Namun, dalam praktiknya, izin justru diberikan pada hutan produksi yang masih memiliki tutupan hutan alam.

“Pada periode 2010 hingga 2014, tercatat sekitar 16 ribu izin HTR diterbitkan, dan sebagian besar berada di kawasan hutan alam yang kondisinya masih cukup baik,” ungkapnya.

Berdasarkan temuan WALHI, izin tersebut diduga dimanfaatkan untuk pengambilan kayu alam, tanpa disertai kewajiban penanaman kembali.

“Alih-alih rehabilitasi, yang terjadi justru eksploitasi. Penanaman kembali tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Irfan.

Ancaman Kerusakan Hutan Terus Berulang

Menurut WALHI Lampung, kondisi ini menjadi alarm keras bahwa kebijakan kehutanan di daerah masih berorientasi pada pemanfaatan jangka pendek, bukan pemulihan ekosistem.

Tanpa pembenahan serius dalam tata kelola hutan, transparansi perizinan, dan penguatan peran masyarakat, kerusakan hutan di Lampung dikhawatirkan akan terus berulang dan memperparah krisis ekologis di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *