Penataan Zonasi Taman Nasional Way Kambas, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Eksploitasi dan Penebangan

Foto: Ilustrasi AI

Lampung – Pemerintah menegaskan bahwa penataan ulang zonasi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dilakukan secara terencana, transparan, dan sepenuhnya mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Penegasan itu disampaikan Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi dalam forum konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan.

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi menekankan bahwa penyesuaian zonasi sama sekali bukan untuk membuka ruang eksploitasi. Langkah ini justru bertujuan memastikan pengelolaan taman nasional tetap relevan dengan tantangan konservasi saat ini, termasuk kebutuhan pembiayaan konservasi yang berkelanjutan melalui pemanfaatan jasa lingkungan karbon.

“Prinsipnya jelas. Fungsi perlindungan kawasan tidak boleh berkurang dan tidak boleh ada aktivitas ekstraktif,” tegasnya dalam forum tersebut.

Kebijakan ini disebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang memberikan dasar hukum pengakuan nilai ekonomi jasa lingkungan, termasuk karbon. Namun yang dimanfaatkan bukanlah hutan atau lahannya, melainkan jasa serapan dan simpanan karbon oleh ekosistem.

Dalam konsultasi publik juga ditegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian zonasi menjadi zona pemanfaatan, tidak ada izin penebangan pohon, pembukaan lahan, maupun kegiatan komersial yang merusak lingkungan. Tutupan hutan justru wajib dipertahankan dan ditingkatkan, karena menjadi kunci utama keberhasilan skema karbon.

Pemanfaatan karbon di TN Way Kambas diarahkan untuk memulihkan ekosistem, terutama pada area yang mengalami degradasi akibat kebakaran hutan. Kegiatan difokuskan pada rehabilitasi kawasan dan penanaman vegetasi endemik, dengan indikator kinerja konservasi yang jelas serta pengawasan langsung dari pemerintah.

Pemerintah juga memastikan tidak ada pengalihan kepemilikan atau penguasaan kawasan, baik kepada badan usaha nasional maupun pihak asing. Status kawasan tetap sebagai taman nasional. Pihak yang terlibat hanya memperoleh izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon, bukan hak atas lahan.

Dari sisi ekologis, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas habitat satwa liar, termasuk gajah dan badak Sumatera, serta menjaga fungsi hutan dan rawa sebagai bentang alam utama Way Kambas. Perbaikan habitat tersebut juga ditargetkan dapat menekan potensi konflik satwa liar dengan masyarakat.

Selain aspek konservasi, pemanfaatan karbon juga diarahkan agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar kawasan. Masyarakat akan dilibatkan dalam rehabilitasi hutan, penanaman vegetasi endemik, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, hingga kegiatan pemantauan lingkungan.

Keterlibatan tersebut diharapkan dapat membuka lapangan kerja hijau sekaligus meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa penataan zonasi dan pemanfaatan karbon di Taman Nasional Way Kambas merupakan kebijakan yang mengutamakan konservasi, memiliki dasar hukum yang jelas, diawasi ketat, dan tanpa membuka ruang eksploitasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *