Driver Ojol Gelapkan Laptop Penumpang, Digadai Rp650 Ribu

Bandar Lampung – Modus kejahatan berkedok jasa pengiriman kembali terbongkar. Seorang driver ojek online Maxim berinisial DPK (35) ditangkap Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah diduga menggelapkan laptop dan alat pemindai sidik jari milik penumpangnya.

Kasus ini terungkap setelah korban DA (33), seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tanjung Senang, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1964/XII/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 31 Desember 2025.

Peristiwa bermula pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban memesan layanan pengiriman barang melalui aplikasi Maxim untuk mengantar satu unit laptop NEC warna silver dan alat pemindai sidik jari ke temannya di Nuju Cafe, Jalan ZA Pagar Alam.

Tersangka DPK datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi BE 5518 RG. Korban sempat menyerahkan barang dan bahkan memfoto tersangka sebagai dokumentasi.

Namun, sekitar 10 menit kemudian, korban terkejut karena status pengiriman di aplikasi dinyatakan selesai di kawasan Jalan Untung Surapati, bukan di lokasi tujuan. Saat dihubungi, tersangka mengklaim barang sudah diterima oleh penerima.

Merasa janggal, korban meminta agar barang dikembalikan. Bukannya mengantar ulang, tersangka justru meminta uang Rp150 ribu dengan alasan biaya bensin dan meminta ditransfer ke akun GoPay miliknya. Korban menolak dan menawarkan pembayaran tunai di rumah, namun tersangka tetap menolak dan tidak mengembalikan barang.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, barang milik korban ternyata dibawa pulang dan digadaikan kepada seorang rekannya berinisial BY dengan nilai Rp650 ribu.

“Modusnya, tersangka menerima order pengiriman, lalu tidak menyerahkan barang ke penerima. Barang justru digelapkan dan digadaikan,” ungkap keterangan resmi kepolisian dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (10/1/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop NEC milik korban, alat pemindai sidik jari, serta satu unit ponsel Infinix warna hijau milik tersangka.

Polisi menyebut motif kejahatan ini didorong oleh alasan ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan jasa pengiriman berbasis aplikasi, serta bagi perusahaan aplikator untuk memperketat pengawasan terhadap mitra pengemudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *