Hukum  

Selebgram Adelia Putri Salma dituntut dengan pasal berlapis kasus TPPU Narkoba

Adelia Putri Salma tersangka kasus TPPU hasil narkoba jaringan Internasional Fredi Pratama duduk sambil menutupi wajah menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (30/1/2024).

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menggelar sidang tuntutan dengan terdakawa selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma yang terlibat kasus jaringan Narkotika Fredi Pratama, Selasa (30/1/2024)

Dalam sidang tersbut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka Aftarini mendakwa selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkotika.

Terdakwa menjalani sidang dakwaan didampingi penasihat hukumnya.

“Mendakwa terdakwa dengan Pasal 137 huruf A Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 137 huruf B Juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata jaksa dalam persidangan, Selasa.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menerima transferan dana penjualan narkotika suaminya bernama Kadapi yang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pada tahun 2021, terdakwa pernah disuruh oleh suaminya untuk membuat tabungan di BCA baru atas namanya yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.

Meskipun suaminya di dalam penjara, terdakwa juga mendapat jatah rutin setiap dua minggu sekali dari suaminya untuk biaya hidup sehari-hari sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta.

“Uang tersebut terdakwa belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan lainnya sehingga total mencapai Rp300 juta,” kata jaksa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *