Bandar Lampung – Seorang anggota kepolisian berpangkat Aipda yang bertugas di Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung, berinisial AGM, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung karena diduga mencuri mobil milik anggota kepolisian lain yang berdinas di Mabes Polri.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay membenarkan penangkapan terhadap oknum tersebut. Saat ini, Aipda AGM masih menjalani pemeriksaan intensif bersama beberapa orang lain yang turut diamankan.
“Benar, pelaku merupakan anggota kami. Yang bersangkutan sudah diamankan bersama barang bukti. Untuk sementara, baru satu orang yang berstatus anggota, sedangkan lainnya sipil,” kata Kombes Alfret di Bandar Lampung, Senin (27/10), usai pengamanan laga Bhayangkara Presisi FC di Stadion Sumpah Pemuda Way Halim.
Mobil Hilang dari Parkiran Hotel
Informasi awal menyebutkan, kasus bermula ketika korban yang merupakan anggota Polri dari Mabes Polri kehilangan kunci mobilnya saat menginap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Karang Timur, pada Jumat (24/10).
Korban kemudian meminta keluarganya mengantarkan kunci cadangan. Namun, ketika kunci cadangan tiba keesokan harinya, mobil miliknya, Toyota Innova Reborn, sudah tidak ada di area parkir hotel.
Korban lantas melapor ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, teridentifikasi dua orang pelaku yang membawa kabur kendaraan tersebut, salah satunya diketahui Aipda AGM.
Melalui pelacakan sistem GPS, kendaraan akhirnya ditemukan berada di area parkir RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sementara sebelum dipindahkan ke lokasi lain.
Masih Dalam Pemeriksaan
Kapolresta menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku. Belum dapat dipastikan apakah kasus tersebut terkait dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami masih fokus pada proses pidananya. Mobil belum sempat berpindah tangan. Untuk pemeriksaan kode etik, kami sudah berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Didik Priyo Sambodo,” ujar Alfret.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Penangkapan Aipda AGM menambah daftar kasus pelanggaran pidana yang melibatkan anggota Polresta Bandar Lampung. Pada Agustus 2023, dua anggota Polresta yakni Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Candra Setiawan juga ditangkap karena mencuri mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan vonis masing-masing satu tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
> “Sudah sering diingatkan, tapi kalau masih melanggar berarti siap menanggung risikonya. Tidak ada pemaaf. Kami pastikan penindakan dilakukan secara tegas dan terbuka,” tegas Alfret.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Aipda AGM dan rekannya. Hasil gelar perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai.










