Berkas Sudah Masuk, Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Segera Disidang

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ardito Wijaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto/ANTARA/HO.

Bandarlampung,(okehnews)- Proses hukum terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, memasuki babak baru. Berkas perkara dugaan suap proyek pengadaan yang menjeratnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pelimpahan berkas tersebut berasal dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, kasus ini tinggal menunggu panggung pembuktian di ruang sidang.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, memastikan berkas sudah diterima. “Sudah kami terima,” ujarnya, Sabtu.

Tak butuh waktu lama, sidang perdana langsung dijadwalkan. Jika tak ada perubahan, Ardito akan duduk di kursi pesakitan pada Rabu (29/4).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah. Dalam persidangan nanti, Ardito akan didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Handoko.

Dari sisi pembuktian, perkara ini diperkirakan bakal menyita perhatian. Pasalnya, jaksa menyiapkan sekitar 80 saksi untuk dihadirkan di persidangan.

“Kurang lebih ada 80 saksi dalam berkas,” ungkap Handoko.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka juga mengingatkan agar semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami siap menghadapi persidangan dan berharap asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan Ardito Wijaya sebagai tersangka. Ada empat pihak lain dari unsur penyelenggara negara dan swasta yang turut terseret dalam operasi penindakan tersebut.

Kini, seluruh mata tertuju pada jalannya persidangan yang akan menentukan bagaimana perkara ini terungkap di hadapan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *