Bandar Lampung (okehnews)-Aliansi Masyarakat Lampung Bersatu (ALMAS) melontarkan kritik keras terhadap penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara PLTU periode 2018–2026.
Pantauan di depan kantor Kejaksaan tinggi Lampung, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterbitkan di Bandar Lampung, Kamis (9/7/2026). Dalam dokumen tersebut, ALMAS menyoroti berkembangnya proses penyidikan yang disebut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

ALMAS menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami meminta dugaan tersebut diusut hingga tuntas secara transparan dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap ALMAS.
Selain meminta penanganan perkara dilakukan secara tegas, ALMAS juga mendesak penyidik menelusuri dugaan aliran dana, aset yang dianggap tidak wajar, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan, baik dari unsur internal maupun pihak swasta.
Dalam dokumen itu, ALMAS menyampaikan enam tuntutan utama, yakni mengusut dugaan keterlibatan seluruh pihak, melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, melakukan penggeledahan terhadap aset yang diduga berkaitan, mengungkap dugaan TPPU beserta aliran dananya, mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat, serta menjaga netralitas seluruh institusi negara dalam proses penegakan hukum.
Meski menyampaikan tuntutan tegas, ALMAS menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurut mereka, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses hukum apabila telah tersedia alat bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
ALMAS juga menyatakan masyarakat akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan.












