Tuntutan JPU Jomplang di Kasus Pembunuhan Fajar Aries, Kuasa Hukum Korban Soroti Perbedaan 9 dan 19 Tahun

Tulang Bawang, (okehnews)-Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Fajar Aries Saputra di Pengadilan Negeri Menggala menjadi perhatian kuasa hukum korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ansori bin Pulung dengan pidana 9 tahun penjara, sedangkan terdakwa Jaili bin Pulung dituntut 19 tahun penjara.

Selisih tuntutan hingga 10 tahun tersebut kemudian dipertanyakan kuasa hukum korban, terutama mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, S.H., mengatakan perbedaan tuntutan tersebut perlu dijelaskan secara terang, khususnya mengenai peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.

«“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Satria, Selasa (22/9/2026).»

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Peristiwa itu mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.

Satria menegaskan, persoalan yang disoroti pihaknya bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya tuntutan pidana. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh fakta yang muncul selama persidangan telah dipertimbangkan secara utuh.

Soroti Unsur Pembunuhan Berencana

Selain perbedaan tuntutan, kuasa hukum korban juga menyoroti kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Satria menyebut, persoalan terbukti atau tidaknya unsur perencanaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah di persidangan.

«“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.»

Menurut Satria, persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi serta bagaimana posisi dan peran hukum masing-masing terdakwa.

Ia juga meminta majelis hakim tidak hanya melihat akibat akhir berupa meninggalnya korban, tetapi turut mempertimbangkan rangkaian kejadian sebelum, saat, hingga setelah peristiwa berdasarkan pembuktian yang sah.

«“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” tegasnya.»

Satria mengatakan keluarga korban pada dasarnya hanya menginginkan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

«“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” pungkasnya.»

Saat ini, terdakwa Jaili bin Pulung telah menjalani agenda pembacaan pledoi. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *