Hukum  

Merasa Ditipu, Penyandang Disabilitas Ini Lapor ke Polisi

BANDARLAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung melakukan pendampingan kepada beberapa orang penyandang disabilitas yang tergabung dalam PERTUNI (Persatuan Tuna Netra Indonesia) untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Bandarlampung.

Mereka yang melakukan laporan ke pihak kepolisian adalah Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya dan Sunandar, yang harus menanggung kerugian sebesar Rp27.004.650,- yang diduga dilakukan PT. Pesona Artha Zilvara.

Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jawardi mengatakan, kerugian tersebut adalah kerugian uang muka (DP) yang telah diberikan kepada PT. Pesona Artha Zilvara untuk sebidang tanah kavling dengan nomor 5, 4, 9, 10 dan 8 yang berlokasi di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan total luas lahan 464 meter persegi.

“Bahwa kerugian sebagaimana dimaksud merupakan DP (uang muka) dan angsuran yang telah diberikan kepada PT. Pesona Artha Zilvara untuk sebidang tanah kavling dengan nomor 5, 4, 9, 10 dan 8 yang berlokasi di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan total luas lahan 464 meter persegi,” Ujarnya, Rabu (9/2/2022).

Namun, sambung Sumaindra Jawardi setelah menyerahkan DP dan angsuran tersebut, para korban tak kunjung mendapatkan haknya sebagaimana yang ditawarkan dan atau diperjanjikan. Bahwa terhadap hal tersebut para korban yang didampingi LBH Bandar Lampung telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan somasi kepada PT. Pesona Artha Zilvara atas peristiwa yang dialami.

“Sampai dengan dikirimkannya surat permintaan klarifikasi dan somasi kedua tertanggal 23 Desember 2021. Sama sekali tidak memberikan respon terhadap permintaan klarifikasi tersebut, LBH Bandarlampung melihat pihak PT. Pesona Artha Zilvara tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan,” ungkapnya.

Sehingga patut diduga telah terjadi suatu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan PT. Pesona Artha Zilvara sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP. Hal demikianlah yang mendasari LBH Bandarlampung mendampingi Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya dan Sunandar melapor ke Polresta Bandarlampung.

Selanjutnya dalam peristiwa tersebut melanggar Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD selain itu, hak atas perumahan secara integral terkait dengan HAM lain yang termuat dalam kedua kovenan internasional Pasal 11 ayat (1) kovenan Ekosob harus diartikan tidak hanya kepada hak atas perumahan, namun hak atas perumahan yang layak Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya.

“Bahwa dalam hal ini kami melihat peran serta pemerintah khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung juga penting dalam mengevaluasi Izin yang diberikan, khususnya kepada PT. Pesona Artha Zilvara dalam menjalankan kegiatan usaha nya,” tukasnya

 Maka atas peristiwa hukum yang terjadi LBH Bandarlampung meminta Polresta Bandarlampung agar segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialami para korban dan memberantas mafia tanah.

“Kemudian, meminta Pemerintah Kota Bandarlampung agar segera mengevaluasi terkait izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya izin dari PT. Pesona Artha Zilvara,” pungkas Sumaindra Jawardi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *