Hukum  

Aksi tak senonoh di Masjid, pemuda cabuli perempuan aaat sujud ditangkap polisi, kini terancam 9 tahun penjara

AKBP Erwin Irawan, didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian

Bandar Lampung – Satuan Reserse Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Pelaku berinisial TH (23), warga Garuntang, ditangkap warga tak lama setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial TH (22) yang tengah melaksanakan salat, Jumat (31/10/2025).

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian dan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Korban tengah melaksanakan salat di Masjid Darul Iman. Saat sujud, pelaku mendekati korban dari arah belakang dan melakukan tindakan cabul disertai kekerasan fisik. Korban berteriak hingga warga sekitar datang membantu dan menangkap pelaku,” ujar AKBP Erwin saat memberikan keterangan pers, Senin (3/11/2025).

Setelah diamankan warga, pelaku diserahkan ke Polsek Teluk Betung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set mukena warna pink, baju kaos warna cokelat, celana pendek warna hitam, dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

AKP Galih Ramadhan menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku mengaku terdorong melakukan perbuatannya setelah menonton video porno.

“Pelaku mengaku menyesal, namun kami tetap proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tindak kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi, terlebih dilakukan di tempat ibadah,” tegasnya.

Korban telah menjalani visum et repertum dan mendapat pendampingan psikologis serta perlindungan dari pihak kepolisian.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

AKBP Erwin Irawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat ibadah, dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak ragu melapor jika melihat hal yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *