Bandar Lampung – Kepercayaan digadaikan, keamanan terguncang. Dua petugas security RSUD Abdul Moeloek, Permana Kurniya Jaya (28) dan Farted Ampasyah (47), diduga membobol ruang kantor dokter dan membawa kabur kamera Sony A7 VI serta handphone Vivo Reno 4 milik rumah sakit.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2025, pukul 17.15 WIB. Saat patroli, keduanya melihat ruangan kosong dan tidak terkunci, lalu memutuskan mengambil barang-barang berharga kantor.
Hasil curian dijual secara online: handphone seharga Rp 600.000, kamera dijual ke penadah Danu Ragil Setiawan (22) seharga Rp 1.000.000. Hasil penjualan dibagi di antara para pelaku.
Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap ketiganya pada Kamis, 27 November 2025, lengkap dengan barang bukti:
Kamera Sony A7 VI (No. Seri 501-8523316-E)
Handphone Vivo Reno 4
Kotak kamera dan kotak handphone
Kerugian rumah sakit mencapai Rp 39 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP (ancaman 7 tahun) dan Pasal 480 KUHP (ancaman 4 tahun).
Saksi, Hari Sukradi dan Lilut Sukronsa, mengaku terkejut karena pencurian dilakukan oleh petugas yang selama ini bertugas menjaga keamanan RS.
Kasus ini menjadi peringatan keras: kepercayaan bisa disalahgunakan, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman.












