Memotret di Lapangan, Membaca KUHP Baru

Oleh: Ardiansyah [Fotografer Antara Foto]

Sebagai fotografer jurnalistik, saya terbiasa bekerja cepat. Datang lebih awal, mencari sudut aman, membaca situasi, lalu menekan tombol rana sebelum momen hilang. Di lapangan, keputusan sering diambil dalam hitungan detik. Tidak ada waktu membuka buku hukum.

Namun sejak KUHP baru akan berlaku 2026, cara pandang itu mau tidak mau harus diubah. Saya sadar, sekarang yang dinilai bukan hanya apa yang saya foto, tetapi juga dampak dari foto itu.

Foto ilustrasi AI

Kamera dan Situasi Nyata

Di lapangan, situasinya jarang ideal. Saat penangkapan, misalnya, wajah tersangka terlihat jelas. Ekspresinya terekam. Emosi keluarga di sekitar ikut masuk frame. Secara jurnalistik, itu fakta. Tapi saya mulai bertanya: apakah semua fakta visual perlu dipublikasikan?

KUHP baru membuat pertanyaan itu tidak bisa lagi diabaikan. Soal penghinaan, privasi, dan perlindungan individu kini bukan sekadar urusan etika redaksi. Ada konsekuensi hukum yang nyata.

Privasi yang Dulu Dianggap Biasa

Dulu, memotret rumah tersangka atau keluarga yang menangis di halaman dianggap lumrah. Sekarang, praktik itu perlu dipikir ulang. KUHP baru menegaskan bahwa kehidupan pribadi tetap punya batas, bahkan bagi mereka yang sedang jadi sorotan.

Sebagai orang lapangan, saya paham betul godaan visualnya. Tangisan, kemarahan, ekspresi lelah—semua itu kuat secara gambar. Tapi kekuatan visual juga berarti tanggung jawab yang lebih besar.

Anak dan Korban: Saat Harus Menahan Diri

Ada momen ketika kamera seharusnya diturunkan. Saat berhadapan dengan anak atau korban kekerasan, misalnya. KUHP baru membuat batas itu semakin jelas.

Saya belajar bahwa tidak semua momen harus dibekukan. Ada saatnya empati lebih penting daripada eksklusivitas foto. Bukan karena takut hukum semata, tapi karena martabat manusia tidak bisa diulang seperti momen berita.

Perlindungan Pers Itu Nyata, Tapi Tidak Otomatis

Undang-Undang Pers masih menjadi pegangan. Tapi di lapangan, saya juga sadar satu hal: perlindungan itu bekerja jika kita disiplin sebagai jurnalis.

Foto yang lahir dari penugasan jelas, lewat proses redaksi, dan mematuhi kode etik, berbeda dengan foto yang diambil lalu diunggah seenaknya ke media sosial. Di era KUHP baru, perbedaan itu bisa sangat menentukan.

Belajar Hukum di Tengah Liputan

Saya tidak pernah bercita-cita jadi ahli hukum. Tapi kondisi sekarang menuntut fotografer jurnalistik memahami batas-batas dasar hukum pidana. Bukan untuk membatasi diri berlebihan, melainkan agar tetap bisa bekerja dengan aman dan bermartabat.

Di lapangan, refleksi sederhana kini sering muncul sebelum menekan tombol rana: apakah foto ini memang perlu? Apakah dampaknya sepadan dengan nilai beritanya?

Penutup

KUHP baru tidak membuat lapangan menjadi sunyi. Peristiwa tetap terjadi, kamera tetap bekerja. Yang berubah adalah kesadaran bahwa setiap foto membawa konsekuensi.

Sebagai wartawan lapangan, saya percaya fotografi jurnalistik tetap penting. Tapi di era baru ini, kepekaan-bukan hanya kecepatan-menjadi kunci agar kamera tetap berpihak pada publik tanpa melukai keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *