Bandar Lampung – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menggeber penanganan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai lebih dari Rp8,2 miliar.
Senin (12/1/2026), Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian menjalani pemeriksaan lanjutan yang disebut-sebut krusial. Kali ini, penyidik melakukan konfrontasi langsung antara Nanda dengan mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan di Kantor Kejati Lampung, Nanda tiba sekitar pukul 14.30 dan baru keluar 18.20 WIB.
Nanda masuk melalui gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di lokasi, terlihat pula kendaraan tahanan Kejati terparkir, menambah kuat dugaan bahwa agenda pemeriksaan hari ini bukan sekadar klarifikasi biasa.
Berbeda dari kehadiran sebelumnya, penyidik Pidsus kali ini fokus membedah perbedaan dan persinggungan keterangan antara Nanda dan Zainal Fikri, khususnya terkait dugaan alur dana proyek SPAM yang menyeret pucuk pimpinan daerah Pesawaran.
Zainal Fikri diketahui telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan bersama Dendi Ramadhona, suami Nanda, yang kini mendekam di Rutan Way Huwi. Konfrontasi ini diyakini menjadi pintu masuk untuk menelusuri peran masing-masing pihak dalam proyek bermasalah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“Iya ada, tapi belum keluar,” ujar Ricky singkat saat dikonfirmasi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam Nanda keluar dari ruang penyidik pukul 18.20 WIB.
Saat di tanya awak. Media terkait kedatangannya di kejati Nanda memilih bungkam sambil melewati awak media yang menungu dari siang.












