Bandarlampung (okehnews)-Dugaan aksi pemaksaan penarikan kendaraan berujung pengungkapan oleh Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung. Sebanyak delapan orang diamankan terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman terhadap seorang pemilik Mitsubishi Pajero Sport di Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan dilakukan Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban dalam perkara ini berinisial CRJ (47).
Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 17.45 WIB di area parkir butik Klamby, Jalan Kartini, Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Saat itu korban disebut sedang membawa mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi D 1209 UBJ. Kemudian, sekelompok orang yang diduga berjumlah delapan orang datang dan meminta kendaraan tersebut diserahkan.
Korban yang menolak menyerahkan kendaraan tersebut diduga mendapat tekanan dan ancaman hingga kendaraan kemudian dibawa menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance dengan maksud agar kendaraan diserahkan kepada pihak pembiayaan.
Mendapat informasi mengenai dugaan kejadian tersebut, Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin Kanit 4 Resmob Kompol Jonnifer Yolandra, bersama jajaran langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kemudian mengamankan delapan orang yang diduga terlibat saat berada di kantor CIMB Niaga Auto Finance. Para terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Salah satu pihak yang diamankan dalam perkara ini diketahui berinisial OMS. Berdasarkan informasi yang beredar, yang bersangkutan diduga merupakan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhir AKBP.
Namun, terkait status kedinasan, riwayat jabatan, maupun keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial OMS, HF, HJP, ASM, Y, YHJ, FM, dan KA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam milik korban, satu unit Toyota Innova warna silver metalik, satu unit Nissan X-Trail, enam buah KTP, serta tiga lembar STNK.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/481/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 26 Juni 2026.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak untuk mendalami dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut, termasuk memastikan unsur pidana yang disangkakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung terkait perkembangan penyidikan, status hukum para pihak yang diamankan, maupun klarifikasi mengenai dugaan salah satu terduga merupakan pensiunan anggota Polri berpangkat AKBP.












