Foto: Kantor berita Antara/HO

Jakarta,(okehnews)–Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Dilansir dari Kantor Berita ANTARA, Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial FA dan DR. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan.

“Kami telah menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.

Menurut Totok, FA diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan TPPU yang terjadi dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Sementara itu, DR yang berasal dari pihak swasta diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satu penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7).

Atas dugaan perbuatannya, DR disangka melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP Baru.

Sementara itu, FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP Baru.

Totok juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

“Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi,” ujar Totok.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *