Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung Sambut Baik Logo Halal

BANDARLAMPUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung, Karwito menyambut baik logo halal yang ditetapkan BPJPH Kementerian Agama RI. Kepada masyarakat, Kakanwil berharap tidak perlu mempolemikkan soal logo, karena logo bukanlah subtansi halal.

Kakanwil menyampaikan, yang diperlukan adalah jaminan halal atas setiap produksi yang dipasarkan di Indonesia, dimana masyarakatnya mayoritas muslim.

“Kita perlu bangga Indonesia punya undang-undang jaminan halal sebagai manifestasi dari kehadiran negara untuk melindungi rakyat. Terutama umat Islam terhadap setiap produksi yang dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat, khusus umat Islam,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Karwito mengungkapkan, label halal Indonesia secara filosofi mengungkapkan mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.

“Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” jelasnya.

Penetapan label halal tersebut, menurut Karwito dilakukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya pasal 37 undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam keputusan kepala BPJPH,” ungkapnya.

Lebih lanjut Karwito menyampaikan, label Halal Indonesia berlaku nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya.

“Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI”, jelas Karwito.

Menurut Karwito, penyesuaian itu setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” tegasnya.

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha. Pertama, jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia. Kemudian yang kedua yaitu jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.

Lebih lanjut Karwito mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung telah mensosialisasi logo label halal baru tersebut kepada jajarannya maupun pelaku usaha melalui group WhatsApp. Sedangkan secara tatap muka belum dilaksanakan dikarenakan masih menunggu surat resmi dari Kemenag Republik Indonesia dan keadaan pandemi Covid-19 yang masih merebak di Lampung.

“Untuk Lampung, pelaku usaha atau pengusaha saat ini belum ada yang menggunakan logo label halal baru yang telah dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia,” Karwito menekankan.

Karwito menambahkan, Lahirnya undang-undang jaminan halal sama sekali tidak menggeser peran dan fungsi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebab masalah fatwa otoritasnya adalah MUI. Kementerian Agama RI melalui BPJPH adalah menerbitkan sertifikasi halal melalui proses pemeriksaan halal oleh lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Bagi kita pro dan kontra adalah sesuatu yang lumrah bagi masyarakat yang hidup dialam demokrasi seperti Indonesia, yang penting persatuan dan kesatuan terus terpelihara dengan baik. Indahnya kebersamaan,” pungkasnya.(ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *