Bandar Lampung– Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah dengan hukuman berbeda. Mantan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat, yakni 7 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di Lampung Tengah, Selasa (11/8).
Selain pidana penjara, Ardito dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu. Jaksa KPK juga menuntut Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ardito Wijaya selama tiga tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Dalam perkara yang sama, jaksa KPK turut menuntut tiga terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda.
Adik kandung Ardito Wijaya, Ranu Hari Prasetyo, dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Ranu juga dituntut membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sementara itu, Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Sedangkan Anton Wibowo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tuntutan terhadap keempat terdakwa tersebut merupakan bagian dari proses hukum perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan berlanjut pada tahapan pembelaan dari masing-masing terdakwa atau penasihat hukumnya.
Keempat terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menanggapi tuntutan jaksa di persidangan. Putusan akhir perkara berada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
AMR












