Hak Hukum WBP Jadi Sorotan, Lapas Kalianda Buka Ruang Konsultasi dan Diskusi

Lampung Selatan, (okehnews) – Menjalani masa pidana bukan berarti kehilangan hak untuk memahami dan memperoleh perlindungan hukum. Pesan itulah yang dibawa dalam penyuluhan hukum yang digelar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda bersama Lembaga Bidang Hukum PDKP, Kamis (10/9/2026).

Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menjadi ruang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memahami lebih jauh hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pembinaan.

Tak hanya mendengarkan materi, peserta juga diberi kesempatan berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi. Salah satu fokus pembahasan adalah akses terhadap bantuan hukum secara gratis.

Materi yang diberikan mencakup hak-hak hukum WBP, prosedur mendapatkan bantuan hukum, serta literasi hukum. Sesi tanya jawab membuat penyuluhan berlangsung lebih interaktif karena peserta dapat menyampaikan persoalan yang selama ini menjadi perhatian mereka.

Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Badarudin, mengatakan pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam proses pembinaan warga binaan.

Menurut dia, warga binaan perlu mengetahui bukan hanya kewajibannya selama berada di dalam lapas, tetapi juga hak-hak yang melekat pada mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui akses bantuan hukum yang dapat diperoleh,” ujar Badarudin.

Dia menambahkan, pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat membantu warga binaan mengikuti proses pembinaan secara lebih baik sekaligus memahami jalur hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan.

Dalam penyuluhan tersebut, sejumlah isu hukum yang menjadi perhatian peserta juga dipetakan. Dari diskusi itu, WBP mendapatkan gambaran mengenai peran Lembaga Bidang Hukum PDKP dalam memberikan pendampingan maupun konsultasi hukum.

Bagi Lapas Kalianda, penyuluhan hukum bukan sekadar agenda edukasi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan warga binaan tetap mendapatkan informasi mengenai hak-haknya selama menjalani proses pembinaan.

Sebab, pembinaan di balik tembok lapas tidak hanya berbicara mengenai masa pidana. Ada proses mempersiapkan warga binaan agar memahami aturan, bertanggung jawab atas perbuatannya, sekaligus mengetahui hak yang dapat mereka gunakan secara sah.

Dengan pemahaman tersebut, akses terhadap hukum diharapkan tidak berhenti sebagai informasi, tetapi menjadi bekal bagi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan hingga kembali ke tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *