Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara

Bandar Lampung – Terdakwa Andi Desfiandi yang tak lain adalah pemberi suap ke Rektor Non Aktif Unila, Prof Karomani dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Januari 2022 dengan agenda tuntutan, JPU KPK menyebutkan bahwa Terdakwa Andi Desfiandi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 b tentang tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, serta membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan.

Kemudian, JPU KPK juga menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa ialah terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, hal yang meringankan terdakwa ialah Terdakwa Andi Desfiandi berlaku sopan, serta tidak pernah terjerat hukum.

“Mempunyai tanggungan keluarga,” jelasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Terdakwa Andi Desfiandi akan mengajukan pengajuan pembelaan yang diserahkan kepada Penasehat Hukum.

“Saya sangat yakin bahwa keadilan itu akan terbukti, saya dengan berat hati menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. Saya berharap majelis hakim yang terhormat bisa memutuskan nantinya yang seadil-adilnya. Karena saya yakin di Indonesia ini keadilan pasti ada,” pungkasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan pada hari Senin, 9 Januari 2023 dengan agenda pembelaan yang akan disampaikan oleh penasehat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *