LAMPUNG – Polda Lampung menyiapkan skema Delay System untuk mengendalikan arus lalu lintas saat mudik dan arus balik Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini difokuskan pada jalur menuju Pelabuhan Bakauheni yang setiap tahun menjadi simpul krusial pergerakan kendaraan.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf menyatakan, penerapan Delay System bersifat situasional dan akan diberlakukan jika kepadatan kendaraan melewati ambang yang ditetapkan.
“Jika volume kendaraan masih dalam batas wajar, kami prioritaskan optimalisasi kantong parkir di sekitar pelabuhan. Namun ketika antrean mencapai indikator tertentu, pengendalian arus melalui Delay System akan dijalankan,” ujarnya, Jumat (27/2).
Pola pengendalian mengacu pada tiga kategori kepadatan: hijau, kuning, dan merah. Pada level kuning-ditandai antrean hingga Km 4-kendaraan akan diarahkan menunggu sementara di rest area jalan tol maupun buffer zone pada jalur lintas tengah, timur, dan barat menuju Bakauheni.
Selain itu, aparat bersama instansi terkait menyiapkan skrining tiket penyeberangan di sejumlah titik, termasuk rest area Tol Lampung Km 49 dan Km 20 serta beberapa ruas arteri. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan pengguna jasa telah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan.
Kebijakan tersebut meniru pola pengendalian tahun-tahun sebelumnya. Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh disiplin pengguna jalan, kecukupan kapasitas parkir penyangga, serta konsistensi pengawasan di lapangan-terutama pada puncak arus yang berpotensi memicu penumpukan kendaraan dalam waktu singkat.
Polda Lampung mengimbau masyarakat merencanakan perjalanan, memastikan tiket penyeberangan telah tersedia sebelum berangkat, dan mematuhi arahan petugas demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.












