Siapkan 6 Saksi, Kuasa Hukum Ardito Bantah Dugaan Fee Proyek dan Asal-usul Uang Rp193 Juta

Ahmad Handoko  kuasa hukum Ardito Wijaya. Foto (okehnews)

Bandar Lampung (okehnews) – Tim kuasa hukum terdakwa Ardito menyiapkan enam orang saksi untuk agenJutalembuktian dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Melalui para saksi tersebut, pihak terdakwa berupaya membantah dua poin yang dinilai menjadi dasar konstruksi perkara.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Handoko  kuasa hukum Ardito Wijaya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Menurut Handoko, enam saksi yang akan dihadirkan berasal dari unsur pemerintah maupun pihak swasta. Nama-nama saksi belum diungkapkan karena masih menunggu jadwal persidangan.

“Pada prinsipnya kami akan menghadirkan enam saksi. Nama-namanya nanti akan disampaikan di persidangan,” ujarnya.

Fokus pembuktian pertama, kata dia, berkaitan dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp193 juta dari rumah Ardito.

Handoko menjelaskan, uang tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan perkara yang didakwakan. Sebagian di antaranya merupakan uang operasional dan hasil usaha milik istri Ardito.

“Kami akan membuktikan asal-usul uang itu melalui keterangan para saksi. Sebagian merupakan uang operasional dan hasil usaha istri Pak Ardito,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan membantah dugaan yang menyebut Ardito mengumpulkan fee proyek untuk membayar utang di bank.

Menurut Handoko, Ardito memang memiliki kewajiban kepada pihak perbankan. Namun, pembayaran utang tersebut berasal dari sumber yang sah, antara lain hasil penjualan aset dan pendapatan lain yang legal.

“Kami akan membuktikan bahwa pembayaran utang tersebut bukan berasal dari fee proyek sebagaimana yang diduga,” tegasnya.

Ia mengatakan, seluruh fakta tersebut akan diuji melalui keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam agenda pembuktian di persidangan.

Sementara itu, pihak penuntut umum tetap berpegang pada alat bukti dan konstruksi dakwaan yang telah diajukan di persidangan.

Adapun dalil yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa yang selanjutnya akan diuji bersama seluruh alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan perkara Ardito masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sesuai jadwal majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *