820 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandarlampung Dapat Remisi HUT RI, Dua Langsung Bebas

FOTO : Ilustrasi/AI

Bandar Lampung, (okehnews) – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI membawa kabar baik bagi 820 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung. Mereka mendapatkan remisi umum sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 812 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I). Sementara delapan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Dua warga binaan yang mendapatkan RU II bahkan langsung menghirup udara bebas setelah menerima pengurangan masa pidana tersebut.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung Jumadi mengatakan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Remisi menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana serta menjadi bagian dari proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan,” kata Jumadi di Bandarlampung, Senin (17/8).

Menurut dia, momentum remisi yang bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Jumadi mendorong warga binaan agar tidak berhenti mengikuti berbagai program pembinaan yang disediakan Lapas. Kedisiplinan dan perubahan perilaku, kata dia, menjadi bekal penting sebelum mereka kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

“Dengan pemberian remisi umum yang bertepatan pada peringatan HUT RI ini diharapkan semangat kemerdekaan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan warga binaan yang telah menerima remisi agar semakin aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan.

Sementara bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, Jumadi meminta agar menjadikan hal tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan kedisiplinan dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, saya juga berharap agar ke depan dapat mengikuti seluruh pembinaan yang ada di dalam Lapas. Karena pembinaan ini merupakan salah satu syarat dalam memperoleh remisi,” katanya.

Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada menjalani hukuman, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan, kedisiplinan, dan perubahan perilaku yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *