Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp7,85 Miliar

Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya usai menjalani sidang di pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026). Foto: Ajo

Bandarlampung, (okehnews) – Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya akhirnya divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026).

Majelis hakim menyatakan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Enan saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Ardito dijatuhi denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama delapan puluh hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,857 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda Ardito tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Vonis lima tahun tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Ardito dihukum tujuh tahun penjara.

JPU juga sebelumnya menuntut denda Rp200 juta subsider delapan bulan kurungan serta uang pengganti Rp7,85 miliar.

Perbedaan lainnya terdapat pada pencabutan hak politik. JPU menuntut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sementara majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana.

Majelis hakim turut menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ardito diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan status barang bukti dalam perkara tersebut. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak, sementara barang bukti lainnya dirampas untuk negara sesuai ketentuan putusan.

Perkara ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 yang menyeret Ardito bersama sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Dalam perkara tersebut, Ardito didakwa menerima aliran uang yang berkaitan dengan fee proyek dan gratifikasi.

Sebelumnya, JPU menyebut Ardito menerima uang hingga Rp5,75 miliar dari sejumlah pihak. Uang tersebut antara lain berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa serta pengadaan alat kesehatan.

Jaksa juga menyebut sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang kampanye.

Atas putusan tersebut, baik Ardito maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *