Bandar Lampung – PT. Hutama Karya mendirikan Unit Pengolahan Sampah Organik yang berlokasi di Rest Area KM 215 B Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka), hal itu sebagai bentuk komitmennya di Provinsi Lampung sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (Program TJSL BUMN).
Kegiatan yang merupakan komitmen perusahaan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat di pertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menuturkan, unit pengolahan sampah organik ini merupakan yang pertama hadir di Bumi Ruwa Jurai.
“Karena situasi di Rest Area ini sebagian besar banyak makanan basah seperti nasi sayur dan lainnya. Sangat cocok digunakan untuk lokasi pengolahan sampah organik,” Ujarnya, Sabtu (26/11/2022).












