Polisi Tangkap Dua orang diduga pelaku Penganiayaan Security Cafe di Bandar Lampung, Senjata Api Disebut Ikut Dibawa

Foto: HO/Polda Lampung

Bandar Lampung, (okehnews) -Unit IV Resmob Tekab 308 Polda Lampung mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang security di Cafe Vill House & Garden, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga disebut sebagai tersangka, yakni Prabowo Febriyanto dan Muhammad Nabiel.

Kasus tersebut bermula dari keributan yang terjadi di area Cafe Vill House & Garden pada 28 Agustus 2025. Berdasarkan laporan polisi, keributan awalnya terjadi antara salah seorang pengunjung dengan orang yang tidak dikenal di dalam kafe.

Situasi kemudian berlanjut ke area parkir. Sejumlah security berupaya melerai pihak-pihak yang terlibat agar keributan tidak semakin meluas.

Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, Prabowo disebut sempat mendatangi kendaraannya dan membawa senjata api jenis shotgun. Setelah itu, terjadi aksi pemukulan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi.

Keributan semakin memanas setelah salah seorang pihak yang terlibat disebut melakukan pemukulan terhadap Prabowo. Polisi menyebut, dalam situasi tersebut kemudian terjadi aksi penembakan yang mengenai sejumlah orang, termasuk security yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

Namun, terkait dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata api, proses hukum serta pembuktian lebih lanjut masih menjadi kewenangan penyidik.

Ditangkap di Bandar Lampung

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit IV Resmob Tekab 308 Polda Lampung.

Pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Resmob Tekab 308 Polda Lampung Kompol Jonnifer Yolandra melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Prabowo.

Polisi kemudian mendatangi lokasi keberadaan tersangka di kawasan Way Halim, Bandar Lampung. Prabowo berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap security Cafe Vill House & Garden.

 

Selain Prabowo, polisi juga menetapkan Muhammad Nabiel sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

 

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu kemeja lengan panjang warna krem bertuliskan GUARD di bagian belakang, satu flash disk berisi rekaman video berdurasi sekitar 2 menit 48 detik yang disebut merekam kejadian penganiayaan, serta dua batang besi bulat berdiameter sekitar 6 milimeter.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses penyidikan.

 

Kasus ini menjadi perhatian karena rangkaian keributan di tempat hiburan tersebut diduga berkembang menjadi tindak kekerasan serius. Penyidik masih perlu memastikan secara hukum peran masing-masing pihak serta rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *