Bandar Lampung ) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang dipimpin hakim ketua Firman Khadafi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Mantan bupati Dawam Raharjo divonis pidana penjara delapan tahun enam bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Majelis juga membebankan uang pengganti Rp3,9 miliar; apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara empat tahun tiga bulan.
Terdakwa Agus Cahyono dijatuhi pidana penjara delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp153 juta subsider satu tahun enam bulan penjara. Sarwono Sanjaya divonis tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, tanpa kewajiban uang pengganti karena dinilai tidak menikmati aliran dana. Mahdor divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp66 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tersebut. Putusan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa serta dampak perbuatan terhadap kerugian keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari amar lengkap untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Penasihat hukum para terdakwa menyampaikan akan menggunakan waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan sikap atas putusan.












