Bandar Lampung – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (10/3).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat empat terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
Keempat terdakwa yakni Zainal Fikri, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Sahril, pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansori, peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo, peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.
Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Syahril Ansori, Anton Heri, mengatakan kliennya didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a dan c, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Terhadap dakwaan dari JPU tersebut, kami dari tim advokat Syahril Ansori akan melakukan perlawanan atau eksepsi pada sidang selanjutnya,” kata Anton Heri.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar Selasa (31/3) dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.
Untuk diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp7 miliar akibat perbuatan para terdakwa.












