JAKARTA – (okehnews) – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta, Rabu (9/7), dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero), penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Informasi ini dihimpun dari kantor berita ANTARA berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan secara serentak di delapan lokasi untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Hari ini secara serentak dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kafe de’Clan dan Koin Money Changer,” ujar Budi, seperti dilansir ANTARA.
Menurut Budi, terdapat tiga objek perkara yang saat ini didalami penyidik. Pertama, dugaan korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara dan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di lingkungan PT PLN (Persero). Kedua, dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020–2025. Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
“Ada tiga objek perkara, yakni terkait blackout PLN dan batu bara, dugaan korupsi Asabri, serta perkara Krakatau Steel. Dari proses penyelidikan dan penyidikan itulah kemudian dilakukan penggeledahan di delapan titik,” katanya.
Budi menambahkan, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, ketiga perkara ditangani melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
“Penanganan perkara meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PLN batu bara, perkara Asabri tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020 sampai 2025,” ujar Totok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkapkan, penyidikan bermula dari dua laporan polisi yang diterima penyidik.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu 2020–2025.
Sedangkan laporan kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang juga diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam rentang waktu yang sama.
“Hari ini kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti melalui penggeledahan di delapan lokasi,” kata Victor.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dari seluruh lokasi yang digeledah. Kepolisian belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












