Bandar Lampung, (okehnews) – Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mengadili permohonan banding yang diajukan Dendi dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cakra Alam dalam persidangan di PT Tanjung Karang, Senin (31/8/2026).
“Dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan demikian menjatuhkan pidana 13 tahun penjara,” kata Cakra saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 180 hari.
Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar.
Putusan tingkat banding tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Tanjung Karang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Dendi.
Vonis bertambah lima tahun
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (22/7/2026), Dendi sebelumnya dijatuhi pidana delapan tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, Dendi juga dikenai denda Rp750 juta dengan ketentuan subsidair 165 hari penjara.
Untuk pidana tambahan, majelis hakim tingkat pertama mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, terdapat pidana penjara tambahan selama empat tahun.
Nilai uang pengganti tersebut telah memperhitungkan uang yang dititipkan Dendi melalui Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Kejaksaan Tinggi Lampung sebesar Rp3,29 miliar.
Pada tingkat banding, nilai uang pengganti berubah menjadi Rp24,1 miliar atau meningkat sekitar Rp2,5 miliar dibandingkan putusan tingkat pertama.
Penasihat hukum persoalkan uang pengganti
Sebelumnya, tim penasihat hukum Dendi menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor, termasuk mengenai besaran uang pengganti.
Ketua Tim Advokat Dendi, Sopian Sitepu, menilai hukuman delapan tahun penjara terhadap kliennya masih terlalu tinggi.
Sopian juga mempertanyakan dasar penghitungan uang pengganti. Menurut dia, nilai tersebut didasarkan pada satu keterangan, sementara terdapat keterangan saksi lain yang dinilai bertentangan.
Karena itu, persoalan uang pengganti menjadi salah satu poin yang ditelaah tim penasihat hukum dalam pengajuan banding.
Namun, dalam putusan tingkat banding yang dibacakan Senin (31/8/2026), majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar.dikurangi uang titipan sebesar Rp 3 miliar, sehingga sisa kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi Rp 21.148.202.895. Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 tahun
Lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Putusan PT Tanjung Karang juga lebih berat dari tuntutan JPU gabungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Dalam tuntutannya, JPU meminta Dendi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp750 juta dengan ketentuan subsidair 180 hari penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,9 miliar.
Dengan putusan tingkat banding tersebut, Dendi Ramadhona dijatuhi pidana 13 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 180 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 21.148.202.895 miliar,












