Berkas Lengkap, Kejati Lampung Limpahkan Perkara Mantan Gubernur Arinal Djunaidi ke PN Tipikor

Bandar Lampung, (okehnews) – Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan perkara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Pelimpahan dilakukan setelah surat dakwaan dinyatakan lengkap. Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (1/9).

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan pelimpahan tersebut. Menurut dia, proses penuntutan perkara kini berada di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Sudah kemarin. Untuk yang lain boleh ditanyakan ke PN Balam karena penuntutan sudah di sana,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9).

Arinal merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya. Nilai dana yang menjadi objek perkara disebut mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar.

Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung menetapkan Arinal sebagai tersangka pada 28 April 2026. Setelah penetapan tersebut, mantan gubernur Lampung itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, Arinal didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dakwaan juga mencantumkan Pasal 20 huruf C KUHP.

Dengan dilimpahkannya perkara ke PN Tipikor Tanjungkarang, proses hukum terhadap Arinal selanjutnya akan bergulir di persidangan. Jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan yang disusun, sementara Arinal memiliki hak untuk memberikan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya.

Hingga proses persidangan berjalan dan terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, Arinal tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *