Bandar Lampung, (okehnews) – Dua pekan operasi bukan sekadar mengejar angka pengungkapan. Polresta Bandar Lampung menutup Operasi Sikat Krakatau 2026 dengan catatan 33 kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap.
Operasi yang berlangsung 10–23 Agustus 2026 itu menyasar kejahatan C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas), termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan senjata api.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Herbin Sianipar mengatakan, dari 33 kasus yang diungkap, 20 di antaranya merupakan kasus curat, 10 curanmor, dan tiga kasus curas.
“Dari 33 kasus tersebut, kami mengamankan 34 tersangka. Sebanyak 14 tersangka merupakan target operasi dan 20 lainnya non-target,” kata Herbin saat konferensi pers di Aula Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (2/9/2026).
Menurut Herbin, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama jajaran polsek selama pelaksanaan operasi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan 62 barang bukti. Di antaranya delapan unit sepeda motor, satu unit bus, dua set kunci letter T beserta mata kunci berbagai ukuran, linggis, perangkat elektronik, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.
Dari sisi sasaran lokasi, polisi menyisir 92 titik selama operasi. Rinciannya, 51 lokasi yang masuk dalam target operasi dan 41 lokasi lainnya merupakan sasaran non-target.
Banyak Pelaku Merupakan Pemain Lama
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, dari puluhan tersangka yang diamankan, sebagian merupakan pelaku yang sebelumnya pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Sebagian masih didominasi pemain lama yang pernah memiliki catatan kejahatan, baik di Polresta Bandar Lampung maupun wilayah hukum polres lain,” ujar Gigih.
Sementara itu, sejumlah pelaku yang tergolong baru disebut mengenal atau terlibat dalam aksi kriminal setelah diajak pelaku yang lebih dulu berpengalaman.
Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan pelaku juga relatif beragam. Pada kasus curanmor, pelaku mayoritas merusak kunci stang kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor.
Sedangkan dalam kasus curat, modus yang banyak ditemukan adalah merusak kunci pagar maupun pintu rumah yang menjadi sasaran.
Polisi juga masih mendalami aliran barang hasil kejahatan. Untuk sepeda motor hasil curian, kata Gigih, sebagian di antaranya dijual ke wilayah Lampung Timur.
“Pengakuan para tersangka, sepeda motor dijual sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta, tergantung jenis kendaraannya,” jelasnya.
Gigih menyebut motif ekonomi menjadi salah satu alasan yang disampaikan para tersangka dalam pemeriksaan. Sebagian mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Namun, polisi juga menemukan pengakuan lain terkait penggunaan hasil kejahatan, seperti untuk memenuhi kebutuhan narkoba dan perjudian daring.
Meski demikian, seluruh keterangan para tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi tetap harus membuktikan dugaan tindak pidana tersebut melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Operasi Sikat Krakatau 2026 pun ditutup setelah seluruh sasaran yang telah dipetakan sejak tahap pra-operasi ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Bandar Lampung.












